- Pembina:
Pembina Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka adalah Pemimpin Umum CIJ
- Penyelenggara:
Penyelenggara Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka adalah Yayasan Perguruan Tinggi Henricus Leven
3.Pelaksana:
1) Ketua:
Ketua bertugas :
- Penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi.
- Penanggung jawab utama Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka.
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan membina tenaga kependidikan.
- Bertanggung jawab kepada pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Henricus Leven dan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI.
- Wajib melakukan koordinasi kurikulum dan materi perkuliahan dengan Wakil Ketua I.
- Mengesahkan skripsi, ijasah, dan praktek pastoral sekolah dan paroki, serta kegiatan penelitian
- Melegalisasi ijazah dan KHS.
- Memberikan sanksi akademik bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Berkoresponden dengan instansi pemerintah atau swasta lainnya.
- Menetapkan melalui surat keputusan mengenai pembimbing skripsi dan makalah yang dikerjakan mahasiswa.
- Menetapkan SK mengajar kepada dosen pengampu mata kuliah.
- Mengangkat dan menetapkan para koordinator unit-unit kerja.
- Menetapkan SK tugas belajar bagi dosen.
- Menyusun renstra selama tiga tahun akademik berjalan.
2) Wakil Ketua
- Wakil Ketua I bertugas:
- Membantu Ketua Sekolah dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaran dan kurikulum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengevaluasi kinerja dosen pengasuh mata kuliah, pembimbing dan penguji.
- Menyusun dan mengevaluasi kurikulum dan jadwal perkuliahan.
- Mengusulkan dosen pengasuh mata kuliah.
- Mengusulkan dosen pembimbing dan penguji skripsi.
- Menyetujui mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian komprehensif.
- Mengusulkan dosen untuk mengikuti pelatihan, pertemuan atau seminar di instansi lain.
- Mengusulkan penambahan dosen yang diperlukan.
- Menyelenggarakan registrasi semesteral dan regristrasi remedial mahasiswa.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Sekolah.
- Wakil Ketua II bertugas:
- Membantu Ketua Sekolah dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Akademik, Administrasi Umum, dan Lembaga Penunjang.
- Menyusun rencana anggaran belanja selama satu tahun akademik berjalan.
- Mempertangungjawabkan anggaran belanja kepada Ketua Sekolah dan Senat Dosen.
- Mengusulkan kenaikan berkala masing-masing dosen dan pegawai kepada Yayasan Perguruan Tinggi Henricus Leven.
- Menginventarisasi dokumen-dokumen lembaga dan surat masuk maupun surat keluar.
- Menginventarisasi dokumen administrasi keuangan, akademik, umum, dan lembaga penunjang.
- Wakil Ketua III bertugas:
- Membantu Ketua Sekolah dalam memimpin pelaksanaan di bidang kemahasiswaan, kerja sama dan layanan khusus.
- Merekomendasikan mahasiswa untuk mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa antar Perguruan Tinggi (PISMA), seminar, pelatihan dan kegiatan sosial di instansi pemerintah maupun LSM.
- Mensosialisasikan atau mempromosikan STP Reinha Larantuka kepada masyarakat.
- Bekerja sama dengan pihak instansi pemerintah, Perguruan Tinggi, sekolah dan LSM.
3) Ketua Prodi
Ketua program studi mempunyai fungsi mengordinasi pengembangan program studi, meliputi:
- Menyusun program kerja dan rencana biaya operasional tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Meneliti konsep rencana acara perkuliahan dan satuan acara perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kecocokannya.
- Memeriksa konsep surat penugasan dosen wali atau penasehat akademik sebagai bahan masukan kepada Ketua Sekolah.
- Memonitor pelaksanaan perkuliahan sebagai bahan evaluasi.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Membimbing dan menilai kegiatan akademik mahasiswa untuk bahan pengembangan.
- Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan petunjuk Ketua Sekolah untuk kelancaran tugas akhir mahasiswa.
- Melayani dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan akademik bagi dosen program studi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan praktikum di laboratorium.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan program studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sekolah.
4) Senat Dosen
- Senat Dosen merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka.
- Senat Dosen bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan standar mutu akademik Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka.
- Senat Dosen terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, II, III, Ketua LPM, Ketua Prodi dan wakil dosen yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah.
- Senat Dosen bertugas:
- Merumuskan kebijakan akademik.
- Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal Sekolah Tinggi.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja STP Reinha Larantuka yang diajukan oleh Ketua Sekolah.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
- Masa jabatan senat dosen adalah 4 tahun.
- Senat dosen dapat menyelenggarakan rapat-rapat khusus sesuai dengan bidang atau pokok pembahasan tertentu.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Senat dosen dilakukan melalui musyawarah mufakat.
- Senat bersidang sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
5) Lembaga Penjamin Mutu
- Lembaga Penjamin Mutu, selanjutnya disingkat LPM adalah sebuah badan yang bertugas membantu Ketua STP Reinha Larantuka dalam pelaksanaan proses penjamin mutu.
- LPM terdiri atas ketua, sekretaris, dan dibantu oleh staf dosen sesuai dengan bidang keahliannya.
- Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STP Reinha Larantuka atas persetujuan senat dan yayasan Perguruan Tinggi Henricus Leven.
- Masa jabatan ketua dan sekretaris LPM adalah 4 tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
- Ketua LPM bertanggung jawab kepada Ketua STP Reinha Larantuka.
Tugas LPM antara lain:
- Mengembangkan dan mengkoordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di tingkat Sekolah Tinggi.
- Melakukan pembinaan terhadap unit penjaminan mutu akademik, administrasi dan keuangan, dan kemahasiswaan di lingkungan sekolah Tinggi.
- Melakukan audit akademik internal, administrasi umum dan keuangan dan kemahasiswaan bila diperlukan.
- Melaporkan hasil audit internal kepada Ketua Sekolah.
- Memberikan rekomendasi kepada Ketua Sekolah dan unit-unit pelaksana dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu.
6) LPPM: Penelitian
- Penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi STP Reinha Larantuka di bidang penelitian.
- Penelitian dipimpin oleh seorang koordinator dibantu oleh seorang sekretaris dan sejumlah tenaga ahli dan tenaga administrasi yang bertanggung jawab langsung kepada Pembantu Ketua I.
- Koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Sekolah atas persetujuan senat dosen.
- Masa jabatan koordinator adalah 4 tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Bertanggung jawab atas mutu hasil penelitian.
- Kelompok tenaga peneliti terdiri atas sejumlah staf dosen di bidang penelitian.
- Arah penelitian ditujukan kepada pengkajian, penguatan, dan pengembangan ilmu Pendidikan Keagamaan Katolik, pastoral dan ilmu-ilmu lain.
- Hasil penelitian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan
Koordinator penelitian bersama stafnya bertugas:
- Membantu meningkatkan kemampuan penelitian para dosen.
- Membantu meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan penataran dan kegiatan ilmiah serta pembahasan hasil penelitian.
- Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penelitian, misalnya dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Katolik Kementerian Agama RI, instansi pemerintah lainnya, juga non-pemerintah.
- Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan Perguruan Tinggi Katolik di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan jaringan kerja sama penelitian dengan pihak-pihak terkait.
7) LPPM: Pengabdian Masyarakat
- Pengabdian kepada masyarakat adalah pengejawantahan karya pastoral sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki pada STP Reinha Larantuka.
- Pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang koordinator.
- Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STP Reinha Larantuka atas persetujuan senat.
- Masa jabatan koordinator pengabdian kepada masyarakat adalah 4 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
- Koordinator Pengabdian Kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Ketua STP Reinha Larantuka dan senat dosen.
- Pengabdian Kepada Masyarakat memiliki pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat.
- Kelompok tenaga pengabdian masyarakat terdiri atas para dosen dan mahasiswa STP Reinha Larantuka.
- Arah pengabdian ditujukan kepada masyarakat yang ada di wilayah Keuskupan Larantuka atau keuskupan lain.
- Hasil pengabdian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan.
Kepala Pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas:
- Melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan serta mengusahakan dan mengendalikan administrasi dan sumber daya yang diperlukan.
- Merumuskan sasaran pengabdian masyarakat dan pengembangan implementasi keilmuan Pendidikan Keagamaan Katolik dan pastoral.
- Memadukan penyusunan rencana dan anggaran belanja pengabdian masyarakat.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Ketua Sekolah, Wakil Ketua I, II dan III.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Sekolah melalui Wakil Ketua I
8) Dosen
- Dosen adalah tenaga pendidik di lingkungan STP Reinha Larantuka yang bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah.
- Dosen yang diangkat harus berkualifikasi sekurang-kurangnya lulusan Strata Dua (S-2).
- Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
- Dosen STP Reinha Larantuka terdiri atas:
1) Dosen Tetap
2) Dosen Tidak Tetap
- Dosen mempunyai tugas Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan bidang keahlian atau ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
9) Lembaga Penunjang
- Perpustakaan
- Perpustakaan adalah unit pelakasana teknis, dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Ketua Sekolah.
- Kepala perpustakaan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah melalui Wakil Ketua II.
- Tugas kepala perpustakaan adalah:
- Merencanakan pengadaan buku atau bahan pustaka.
- Melakukan pelayanan perpustakaan.
- Memelihara dan memperbaiki buku-buku atau bahan pustaka.
- Menginventarisasi dan melakukan pengadministrasian.
- Menyusun tata tertib perpustakaan.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
- Laboratorium micro teaching
- Laboratorium micro teaching adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem pendidikan dan layanan micro teaching.
- Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Ketua Sekolah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah melalui Wakil Ketua II.
- Kepala laboratorium micro teaching bertugas:
- Melakukan perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium.
- Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium.
- Membuat inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.
- Laboratorium Musik dan liturgi
- Laboratorium Musik dan liturgi adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi STP Reinha Larantuka serta pendidikan dan layanan komputer.
- Laboratorium dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh Ketua Sekolah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah melalui Pembantu Ketua II.
- Kepala laboratorium Musik dan liturgi bertugas:
- Melakukan perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium Musik dan liturgi
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium Musik dan liturgi.
- Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium Musik dan liturgi.
- Membuat inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium Musik dan liturgi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium musik dan liturgi secara berkala.
10) Senat Mahasiswa
Senat mahasiswa bertugas:
- Merencanakan program kegiatan kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah melalui Wakil Ketua III.
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang telah diatur dalam program sekolah.
- Membantu sekolah dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
11) Bagian Umum (BAUK)
- Mengelola administrasi organisasi dan tata laksana.
- Menangani urusan kepegawaian.
- Menyelenggarakan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
- Mengelola dan melaporkan barang milik STP.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
- Mengelola pembendaharaan dan akuntansi.
- Menyusun laporan barang milik negara (BMN).
12) Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
- Melaksanakan administrasi akademik.
- Mengelola data dan dokumen perkuliahan.
- Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan.
- Menjalin dan mengelola hubungan dengan alumni.
- Mendukung pelaksanaan kerjasama di bidang kemahasiswaan.
- Menyusun laporan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

